JAKARTA | FOKUS TV – Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Novian menegaskan dana sebesar Rp 4 miliar yang diperas terdakwa Nikita Mirzani dari dokter Reza Gladys harus dikembalikan kepada korban sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Novian saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Novian merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Di paragraf kedua, penjelasan umum bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak di situ,” ujar Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu.
Ia menambahkan, pihak yang mengklaim berhak atas harta tersebut tetap harus membuktikan kepemilikan sah. “Artinya, siapa saja pihak yang berhak tersebut tentu harus dibuktikan secara hukum, misalkan dalam kasus penipuan,” jelasnya.
Novian juga menegaskan bahwa terdakwa berhak membuktikan bahwa uang yang diterima bukan hasil pencucian uang. “Bahwasanya pembuktian harta kekayaan dalam perkara pencucian uang itu dibuktikan oleh terdakwa dengan mengajukan alat bukti yang cukup,” katanya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari ulasan akun TikTok @dokterdetektif yang dibuat Samira pada Rabu (9/10/2024). Ia mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys dan menyebut kandungan serum vitamin C booster tidak sesuai klaim serta harganya terlalu mahal.
Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lain, seperti sabun muka, serum, dan krim malam. Ia menyebut produk tersebut tidak sesuai klaim, lalu meminta Reza menghentikan penjualan sementara serta meminta maaf ke publik.
Reza menuruti permintaan tersebut dengan mengunggah video permintaan maaf. Setelah itu, Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di TikTok melalui akun @nikihuruhara. Dalam siarannya, Nikita berulang kali menjelekkan produk Reza dan menuding kandungannya dapat menyebabkan kanker kulit. Ia juga mengajak publik berhenti menggunakan produk Glafidsya.
Status Terkini
Sidang kasus pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan dari pihak jaksa dan pembela.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Siapa ahli yang memberikan keterangan dalam sidang Nikita Mirzani?
Muhammad Novian, Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, dihadirkan sebagai saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa penuntut umum.
Berapa jumlah uang yang dipermasalahkan dalam kasus ini?
Sebesar Rp 4 miliar, yang menurut ahli harus dikembalikan kepada korban sesuai ketentuan hukum.
Siapa korban dalam kasus ini?
Korban adalah dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya.
Dasar hukum apa yang digunakan ahli untuk menyatakan uang harus dikembalikan?
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Apakah terdakwa bisa membantah tuduhan pencucian uang?
Ya. Menurut ahli, terdakwa berhak membuktikan bahwa uang yang diterima bukan hasil pencucian uang dengan mengajukan alat bukti yang cukup.
Bagaimana kronologi awal kasus ini?
Kasus bermula dari ulasan akun TikTok @dokterdetektif yang mengkritik produk Glafidsya. Setelah itu, Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di TikTok yang menjelekkan produk tersebut dan menuding kandungannya berbahaya.
Di mana sidang kasus ini berlangsung?
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.