Kasus Mahesa Al Bantani, influencer vokal penolak proyek PIK 2, resmi berlanjut ke meja hijau. Setelah ditangkap Polda Banten pada Juli lalu, berkas perkara dan barang bukti kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.
Mahesa, yang bernama asli Saepudin, bersama rekannya Kingofhmm alias Saebi, langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Keduanya bakal mendekam selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra, memastikan pelimpahan tahap II sudah dilakukan. “Iya betul tadi tahap II. Selanjutnya akan dilakukan penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Dari Konten ke Persidangan
Kasus ini bermula dari laporan pimpinan Pondok Pesantren Al Fathaniyah, KH. Matin Syarkowi, sejak April 2025. Ia merasa dicemarkan lewat unggahan video di TikTok. Dalam video berdurasi 51 detik, wajah Matin ditampilkan dengan narasi provokatif serta ajakan warganet untuk melacak keberadaannya.
“Video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini termasuk serangan terhadap kehormatan pelapor,” kata Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana.
Polisi menilai konten itu menimbulkan keresahan. Mahesa pun dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, termasuk Pasal 27 huruf A tentang pencemaran nama baik. Jaksa juga menambahkan pasal penyertaan dalam KUHP.
Jika terbukti bersalah, Mahesa dan Saebi terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Kasus Lain Ikut Membayangi
Selain laporan Matin, Mahesa juga sempat dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (RJN). Penyebabnya, pernyataannya yang dianggap mengancam wartawan saat acara 10 Mei lalu. Mahesa waktu itu menyinggung akan “menghantam wartawan dengan kamera” bila ada peliputan.
Meski begitu, sidang yang segera digelar di PN Serang hanya akan membahas kasus pencemaran nama baik KH. Matin Syarkowi. Kasus dugaan ancaman terhadap jurnalis masih diproses terpisah.
Baca juga: UU ITE Tak Punya Fitur Undo, Mahesa Al Bantani Ditahan Usai Sindir Ulama & Ancam Wartawan
Dari Lini Masa ke Meja Hijau
Dari unggahan TikTok, kini kasus Mahesa dan Saebi berlanjut ke ruang sidang. Perdebatan yang tadinya ramai di media sosial bakal dipertaruhkan di hadapan hakim.
Apa pun hasilnya nanti, sidang ini jadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat di dunia maya tetap ada batas hukumnya. Karena sekali salah langkah, layar ponsel bisa berubah jadi jeruji besi.