Politik

Kalah Sengketa, Kantor Disdikbud Kota Serang Dipindah ke SMPN 28 Ciracas

×

Kalah Sengketa, Kantor Disdikbud Kota Serang Dipindah ke SMPN 28 Ciracas

Sebarkan artikel ini
Kalah Sengketa, Kantor Disdikbud Kota Serang Dipindah ke SMPN 28 Ciracas

KOTA SERANG | FOKUS TV – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang dipastikan harus pindah kantor setelah kalah dalam sengketa aset gedung di Jalan Ki Ajurum, Cipocok Jaya. Sengketa dengan Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Barat itu dimenangkan Puskud hingga tingkat Mahkamah Agung.

Pemerintah Kota Serang memutuskan untuk memindahkan kantor Disdikbud ke SMP Negeri 28 Ciracas, Kota Serang. Lokasi tersebut dinilai memungkinkan setelah melalui survei lapangan.

“Di SMPN 28 tersedia dua bangunan yang bisa dimanfaatkan. Konstruksi utamanya masih kokoh, hanya perlu perbaikan agar layak dijadikan kantor,” kata Kepala Disdikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, Kamis (18/9/2025).

Bangunan yang akan dipakai Disdikbud akan direhabilitasi dengan anggaran sekitar Rp1,5 miliar melalui APBD 2026. Proyek tersebut berbentuk rehabilitasi, bukan pembangunan baru.

“Targetnya, setelah proses rehabilitasi selesai, kantor baru bisa difungsikan pada tahun 2026,” tambah Ahmad Nuri.

Terpisah, Kabid Aset BPKAD Kota Serang, Tini Suhartini, menjelaskan SMPN 28 Ciracas memiliki lahan seluas 1,9 hektare. Pemanfaatan salah satu bangunan eks-SD sebagai kantor dinas dinilai tidak akan mengganggu kegiatan belajar siswa.

“Gedung yang akan dipakai Disdikbud berbeda dengan gedung utama SMP, sehingga kegiatan belajar tetap berjalan normal,” ungkap Tini.

Sementara itu, selama masa transisi, Disdikbud masih menempati kantor lama di Jalan Ki Ajurum. Pemkot Serang tengah berupaya meminta perpanjangan waktu penggunaan gedung tersebut hingga pertengahan 2026, sembari menunggu renovasi di lokasi baru rampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *