LEBAK | FOKUS TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebak tahun 2020.
Mantan Direktur Utama PDAM Lebak Oya Masri menjadi salah satu tersangka. Selain itu, eks Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak Ade Nurhikmat dan seorang rekanan penyedia jasa perbaikan pompa PDAM juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, tadi sudah ekspos gelar perkara PDAM Lebak. Saat ini ketiganya tengah dilakukan pemeriksaan sebelum dilakukan penahan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, Rabu (10/9/2025).
Pantauan di lapangan, mobil tahanan Kejari Lebak sudah terparkir di depan pintu utama kantor kejaksaan. Kendaraan tersebut diduga disiapkan untuk membawa para tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Rangkasbitung.
Selain itu, kuasa hukum para tersangka terlihat memasuki kantor Kejari Lebak untuk mendampingi proses pemeriksaan.
Status Terkini
Ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Lebak sebelum adanya keputusan penahanan lebih lanjut.