BeritaNasional

Desa Sukawangi Bogor Dijadikan Agunan Pengusaha, DPRD Akan Panggil Camat

×

Desa Sukawangi Bogor Dijadikan Agunan Pengusaha, DPRD Akan Panggil Camat

Sebarkan artikel ini
Desa Sukawangi Bogor Dijadikan Agunan Pengusaha, DPRD Akan Panggil Camat

FOKUS TV BOGORDesa Sukawangi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terungkap dijadikan agunan oleh seorang pengusaha untuk meminjam uang ke bank sejak 1980. Desa ini kini terancam dilelang karena statusnya menjadi sengketa.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR pada 16 September 2025. “Sekarang desanya dilelang. Sudah dikasih plang bahwa akan disita,” kata Yandri.

Yandri mengatakan Kementerian Desa telah menyurati pihak terkait agar menghentikan rencana lelang tersebut. Ia juga mempertanyakan dasar penetapan desa sebagai agunan bank. “Masa desa dijadikan agunan. Sementara desa ini sebelum merdeka sudah ada. Ini lucu tapi menyedihkan,” ujarnya.

Menurut data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Desa Sukawangi merupakan pemekaran dari Desa Sukaharja pada 1980 dengan jumlah penduduk 13.304 jiwa atau 4.165 kepala keluarga. Mayoritas warganya bekerja sebagai petani.

Di hadapan Komisi V DPR, Yandri menuturkan masyarakat Desa Sukawangi terancam terusir karena desa tersebut masuk kawasan hutan konsesi. Namun warga menolak karena menilai desa itu berdiri lebih dulu sebelum penetapan konsesi.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menyatakan pihaknya akan memanggil Kepala Desa Sukaharja, Kepala Desa Sukawangi, dan Camat Sukamakmur untuk mengklarifikasi persoalan lahan desa. “Minggu ini akan kami panggil camat dan kepala desa supaya kami mendengar apa keluhan masyarakat di sana,” kata Sastra di Cibinong, Senin, 22 September 2025, dikutip dari Antara.

Sastra menegaskan DPRD akan menggali keterangan untuk mengetahui duduk perkara lahan desa dijadikan agunan pengusaha ke bank. “Kalau urusan pertanahan tentu kewenangannya ada di kementerian terkait. Itu juga akan kami tanyakan, bagaimana awal permasalahannya,” ujarnya.

Tempo berupaya mengonfirmasi lebih lanjut persoalan ini ke Yandri Susanto dan Wakil Menteri Desa Riza Patria, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.

Status terkini: DPRD Kabupaten Bogor tengah menyiapkan pemanggilan camat dan kepala desa untuk mendalami polemik lahan Desa Sukawangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *