SERANG | FOKUS TV– Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang mencatat sebanyak 1.400 warga menerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) pada 2025. Bantuan tersebut berupa stimulan senilai Rp2,5 juta per penerima untuk membuka usaha demi meningkatkan pendapatan.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Serang, Iin Inayatullah, mengatakan data penerima diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran tepat sasaran.
“Nanti di bulan Oktober mereka menerimanya. Tahun ini ada 1.400 penerima UEP, mereka bebas membuka usaha apapun, seperti nasi uduk, gorengan, dan sebagainya,” ujarnya di ruang kerja, Rabu (10/9).
Program dan Sumber Anggaran
UEP merupakan program Pemerintah Kabupaten Serang yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai stimulan, berbeda dengan 2024 yang menyalurkan bantuan berupa barang seperti kompor atau gerobak.
Peningkatan Jumlah Penerima
Jumlah penerima bantuan meningkat signifikan dari 200 orang pada 2024 menjadi 1.400 orang pada 2025. Dinsos menargetkan lebih dari 2.000 penerima pada 2026.
“Setiap tahunnya penerima bantuan ini akan bertambah sampai kategori miskin benar-benar hilang,” kata Iin.
Pengawasan dan Pendampingan
Untuk memastikan penggunaan dana sesuai tujuan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) melakukan pemantauan dan pendampingan. Edukasi juga diberikan agar penerima termotivasi mengembangkan usaha.
“Pemantauan tetap dilakukan, lalu pendampingan oleh TKSK supaya benar digunakan untuk kegiatan usaha. Kami juga berikan edukasi agar mereka keluar dari zona kemiskinan melalui usaha,” jelasnya.
Status Terkini
Penyaluran bantuan UEP dijadwalkan pada Oktober 2025. Hingga saat ini, Dinsos Kabupaten Serang belum menemukan penyalahgunaan bantuan oleh penerima.
FAQ – Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kabupaten Serang 2025
1. Apa itu Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)?
UEP adalah program Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Sosial yang memberikan bantuan stimulan kepada warga untuk membuka usaha, dengan tujuan meningkatkan pendapatan dan mengentaskan kemiskinan.
2. Berapa besar bantuan yang diberikan?
Setiap penerima mendapatkan bantuan stimulan sebesar Rp2,5 juta.
3. Siapa yang berhak menerima bantuan UEP?
Penerima dipilih berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran tepat sasaran kepada warga yang tergolong miskin.
4. Kapan bantuan UEP 2025 disalurkan?
Bantuan dijadwalkan disalurkan pada Oktober 2025.
5. Apa saja jenis usaha yang boleh dibuka dengan bantuan ini?
Penerima bebas membuka usaha apapun yang menguntungkan, seperti kuliner (nasi uduk, gorengan), jasa, atau perdagangan kecil.
6. Bagaimana bentuk bantuan UEP tahun ini dibanding tahun sebelumnya?
Tahun 2024 bantuan diberikan dalam bentuk barang (misalnya kompor, gerobak). Mulai 2025, bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai stimulan.
7. Bagaimana pengawasan penggunaan bantuan?
Pengawasan dilakukan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) melalui monitoring dan pendampingan, untuk memastikan dana digunakan sesuai tujuan.
8. Apakah jumlah penerima akan bertambah di tahun berikutnya?
Ya. Target penerima pada 2026 adalah lebih dari 2.000 orang.