FOKUS TV – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan kepada setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP berfungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, digunakan untuk pelaporan, pembayaran, atau pemotongan pajak. Namun, bagaimana jika seseorang yang memiliki NPWP sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan tetap? Apakah NPWP tersebut dapat dinonaktifkan? FOKUS TV akan membahas secara detail mengenai hal ini.
Apa Itu NPWP dan Fungsinya?
NPWP adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Fungsi utama NPWP antara lain:
- Identifikasi Wajib Pajak: Sebagai tanda pengenal dalam administrasi perpajakan.
- Pelaporan Pajak: Digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
- Transaksi Keuangan: Seringkali diperlukan dalam berbagai transaksi keuangan, seperti pembukaan rekening bank atau pengajuan kredit.
Kriteria Penonaktifan NPWP
Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, terdapat beberapa kriteria yang memungkinkan wajib pajak untuk menonaktifkan NPWP mereka:
-
Tidak Lagi Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas: Wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, namun secara nyata telah berhenti melakukannya.
-
Penghasilan di Bawah PTKP: Wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
-
NPWP untuk Syarat Administratif: Wajib pajak yang memiliki NPWP hanya untuk keperluan administratif, seperti syarat memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan, namun tidak memiliki penghasilan.
-
Tinggal di Luar Negeri Lebih dari 183 Hari: Wajib pajak yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan perpajakan.
-
Permohonan Penghapusan NPWP yang Belum Disetujui: Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP namun belum diterbitkan keputusan.
-
Tidak Menyampaikan SPT Selama Dua Tahun Berturut-turut: Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak, baik melalui pembayaran sendiri atau pemotongan/pemungutan oleh pihak lain, selama dua tahun berturut-turut.
-
Dokumen Pendaftaran NPWP Tidak Lengkap: Wajib pajak yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Alamat Tidak Diketahui: Wajib pajak yang berdasarkan penelitian lapangan tidak diketahui alamatnya.
-
NPWP Cabang yang Diterbitkan Secara Jabatan: NPWP cabang yang diterbitkan secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
-
Instansi Pemerintah yang Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pemotong/Pemungut Pajak: Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
-
Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Subjektif dan/atau Objektif: Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Prosedur Penonaktifan NPWP Secara Online
Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria di atas dan ingin menonaktifkan NPWP, DJP menyediakan layanan penonaktifan NPWP secara online. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
-
Kunjungi Situs Resmi DJP: Akses laman resmi DJP di https://www.pajak.go.id/.
-
Gunakan Fitur “Tanya Fiska”: Klik live chat “Tanya Fiska” yang tersedia di pojok kanan bawah layar.
-
Pilih Menu “NPWP/NIK”: Setelah jendela chat terbuka, pilih menu “NPWP/NIK”.
-
Masukkan Data Diri: Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan email pada kolom yang tersedia.
-
Pilih “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”: Setelah mengisi data diri, pilih opsi “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”.
-
Ikuti Instruksi Selanjutnya: Chatbot akan memberikan instruksi lanjutan yang perlu diikuti. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penonaktifan NPWP dan melampirkan dokumen pendukung.
-
Unduh dan Isi Formulir Penonaktifan NPWP: Formulir dapat diunduh melalui https://www.pajak.go.id/. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
-
Kirim Formulir dan Dokumen Pendukung: Setelah formulir diisi, kirimkan bersama dokumen pendukung melalui email atau platform yang ditentukan oleh DJP.
-
Tunggu Konfirmasi dari DJP: DJP akan memproses permohonan Anda dan memberikan konfirmasi terkait status penonaktifan NPWP.
Catatan Penting dari FOKUS TV
-
Kewajiban Pelaporan SPT: Selama NPWP belum dinonaktifkan, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Oleh karena itu, segera ajukan penonaktifan NPWP jika Anda sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan.
-
Pengaktifan Kembali NPWP: Jika di kemudian hari Anda kembali bekerja atau memiliki penghasilan, NPWP dapat diaktifkan kembali dengan mengajukan permohonan ke DJP.
-
Konsultasi Lebih Lanjut: Jika Anda memiliki pertanyaan atau kendala terkait penonaktifan NPWP, jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Kesimpulan
Menonaktifkan NPWP bagi wajib pajak yang sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan tetap adalah langkah yang tepat untuk menghindari kewajiban pelaporan pajak yang tidak perlu. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh DJP, proses penonaktifan NPWP dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. FOKUS TV berharap panduan ini dapat membantu Anda memahami proses