FOKUS TV TANGERANG – Proyek Pemeliharaan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Gebang, Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, yang dikerjakan oleh CV. Sarana Cipta Bangunan senilai Rp150 juta dari APBD 2025, menuai sorotan tajam. Dugaan kecurangan kubikasi dan minimnya galian pondasi menjadi fokus utama kekhawatiran publik terhadap kualitas pembangunan infrastruktur ini.
Indikasi Pengurangan Volume dan Dampaknya
Tim media yang melakukan pantauan lapangan pada Minggu, 13 Juli 2025, menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek TPT. Proyek dengan volume panjang 245 meter dan tinggi 75 cm tersebut dilaporkan memiliki galian pondasi yang minim. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pengurangan volume atau pencurian kubikasi. Praktik semacam ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas dan daya tahan konstruksi, yang seharusnya berfungsi menahan pergeseran tanah.
Pejabat Terkait Bungkam, Publik Mendesak Pengawasan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), H. Cecep, hingga kini memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian teknis proyek. Sikap ini menambah panjang daftar tanda tanya publik dan menimbulkan spekulasi. Sampai berita ini diturunkan, baik pihak rekanan pelaksana maupun instansi terkait dari Pemerintah Kecamatan Kresek serta dinas teknis belum memberikan klarifikasi resmi mengenai temuan ini.
Masyarakat Desak Audit Proyek TPT Kresek
Proyek dengan durasi pengerjaan 30 hari kalender ini masih dalam tahap pembangunan. Namun, masyarakat dan kalangan media mendesak aparat pengawas internal pemerintah (APIP), inspektorat, dan kejaksaan untuk segera melakukan pengawasan. Hal ini demi menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan mencegah potensi kerugian. Publik berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan kualitas bangunan sesuai spesifikasi dan tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran ini.
Update Status Kejadian: Proyek masih dalam tahap pengerjaan. Belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan kecurangan kubikasi.
Penulis: Wahyu