Kabupaten SerangBanten Raya

Tak Puas Jawaban RS Hermina soal Kasus Bayi Umar, Pamungkas Banten Siap Aksi Lanjutan

×

Tak Puas Jawaban RS Hermina soal Kasus Bayi Umar, Pamungkas Banten Siap Aksi Lanjutan

Sebarkan artikel ini

SERANG | FOKUS TV – Audiensi antara Aliansi Pamungkas Banten, RS Hermina Ciruas, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang pada Kamis (11/9/2025) berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan membahas dugaan penolakan pasien darurat pengguna BPJS yang dialami balita Umar Ayyasy (3), yang meninggal setelah dirujuk ke RSUD Banten.

Kronologi Kasus Umar

Kasus ini bermula pada 26 Agustus 2025, ketika Umar dibawa ke RS Hermina Ciruas dengan kondisi diare akut, dehidrasi, infeksi paru-paru, dan gizi buruk. Setelah tujuh hari dirawat, keluarga mengaku pasien dipulangkan meski kondisinya belum stabil dan masih terpasang selang nutrisi (NGT).

Dua hari kemudian, kondisi Umar kembali memburuk. Saat keluarga membawanya lagi ke RS Hermina Ciruas, mereka menyebut tidak diterima karena alasan prosedur BPJS. Keluarga kemudian memindahkan Umar ke RSUD Banten.

Setiba di RSUD Banten, Umar dalam kondisi sangat kritis. Tim medis menyatakan napasnya tinggal 3 persen sebelum dinyatakan meninggal dunia pada 5 September 2025.

Pernyataan Aliansi

Perwakilan aliansi, Rahmat, yang juga Ketua LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Serang, menyebut manajemen RS Hermina Ciruas melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Rumah Sakit.

“Kami menduga adanya pelanggaran berat yang dilakukan pihak manajemen RS Hermina Ciruas. Hal itu jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar Rahmat.

Ia menilai, RS Hermina Ciruas melanggar Pasal 174 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang melarang fasilitas kesehatan menolak pasien gawat darurat. Selain itu, Pasal 275 ayat (1) mewajibkan tenaga medis memberikan pertolongan pertama. Rahmat juga menyinggung Pasal 438 ayat (2) terkait kematian pasien akibat pertolongan yang tidak diberikan.

“Apabila Dinas Kesehatan tidak mengambil langkah tegas, kami akan mendesak Bupati Serang mencabut izin operasional RS Hermina Ciruas dan mengevaluasi Dinas Kesehatan karena dianggap lemah dalam pengawasan,” tegasnya.

Pembelaan RS Hermina

Pihak RS Hermina Ciruas menyatakan pelayanan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Mereka menyebut kondisi pasien sempat membaik saat dipulangkan.

Klaim itu ditolak Koordinator Aliansi Pamungkas Banten, Babay Muhedi. “Pihak rumah sakit menyebut kondisi almarhum sudah baik saat dipulangkan. Namun fakta di lapangan berbeda, karena akhirnya pasien meninggal dunia,” kata Babay.

Aksi Lanjutan

Aliansi Pamungkas Banten menilai audiensi pada 11 September 2025 tidak memberikan titik terang. Mereka berencana melanjutkan aksi di Kantor Bupati Serang dan Kantor BPJS Kesehatan.

Status terkini: Aliansi masih menunggu langkah resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dan Bupati Serang terkait tuntutan pencabutan izin RS Hermina Ciruas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *