Kabupaten Serang

Bupati Serang Soroti Tambang Ilegal Bermodus Pemukiman

×

Bupati Serang Soroti Tambang Ilegal Bermodus Pemukiman

Sebarkan artikel ini
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah

SERANG | FOKUSBupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Serang. Ia menyebut banyak tambang yang beroperasi secara sembrono, menyebabkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur, serta membahayakan keselamatan warga.

“Saya pernah turun ke lapangan. Itu ada izinnya seharusnya untuk pemukiman, tapi ternyata kami datang ke sana untuk galian pasir,” ujar Zakiyah dalam acara kunjungan kerja Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin, 14 Juli 2025.

Tambang Ilegal Gunakan Modus Izin Pemukiman

Menurut Zakiyah, praktik yang paling umum dilakukan oleh pelaku tambang ilegal adalah menggunakan izin perumahan untuk menutupi kegiatan galian pasir. Padahal, menurutnya, izin yang diajukan tidak sesuai dengan aktivitas lapangan yang sebenarnya.

Pemerintah Kabupaten Serang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tambang yang terindikasi bermasalah. Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa sebagian tambang tersebut justru mengantongi izin dari Pemerintah Pusat.

“Dan itu kewenangan penertiban ada di Provinsi Banten, serta izinnya berada di Pemerintah Pusat,” kata Zakiyah.

Dampak Serius: Infrastruktur Rusak dan Polusi

Zakiyah menambahkan, dampak dari aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Serang sangat dirasakan masyarakat. Selain kerusakan jalan, warga juga menghadapi kecelakaan lalu lintas dan polusi udara serta suara dari aktivitas alat berat.

“Karena dampaknya sangat merugikan masyarakat, terutama jalan-jalan menjadi rusak, kecelakaan,” imbuhnya.

Pemkab Minta Evaluasi Perizinan ke Pemerintah Pusat

Bupati Serang pun meminta evaluasi terhadap perizinan tambang dari Pemerintah Pusat, agar penggunaan izin tidak lagi disalahgunakan. Ia juga berharap adanya perhatian dari lembaga negara seperti MPR RI dalam menyikapi persoalan ini.

“Kami mohon bantuan MPR RI untuk terus dievaluasi terkait izin-izin di Pemerintah Pusat, sehingga izinnya sesuai dengan yang pertama, untuk pemukiman, bukan tambang,” tegasnya.


📌 Status Terkini

Pemkab Serang masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat terkait penertiban aktivitas tambang yang disinyalir menyimpang dari perizinan awal.

Penulis: Fuad Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *