SERANG, FOKUS TV – Kantor Desa Tirem di Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, jadi sorotan warga dan awak media. Pasalnya, pada hari kerja, tepatnya Selasa (8/7/2025) pukul 09.00 WIB, kantor tersebut tampak sepi tanpa satu pun pegawai desa yang terlihat.
Dalam pantauan langsung tim FOKUS TV, tak ada aktivitas pelayanan publik seperti yang semestinya berlangsung di jam-jam sibuk. Kantor terlihat kosong. Tak ada staf, sekdes, apalagi kepala desa. Yang hadir hanya udara, mungkin cicak, dan rasa bingung masyarakat.
“Kami datang untuk mengurus administrasi, malah disambut oleh keheningan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Kantor desa, secara fungsi, seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat. Mulai dari urusan administrasi, sosial, hingga kebutuhan dasar warga seperti pendidikan dan infrastruktur. Tapi kalau yang tersedia cuma ruangan kosong, publik pun bertanya-tanya:
“Untuk apa kantor desa berdiri megah, kalau pelayanannya hanya hadir saat pegawainya sempat?”
Jam Kerja Ada, Tapi Pegawainya Off?
- Sesuai Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2018, jam kerja perangkat desa seharusnya berlangsung:
- Senin s.d. Kamis: pukul 08.00–15.30 WIB
Jumat: 08.00–14.30 WIBNamun sayangnya, aturan itu tampaknya lebih sering jadi hiasan di dinding daripada diterapkan di lapangan. Saat warga datang pada jam operasional, yang mereka dapatkan hanya ruangan yang kosong dan pelayanan yang entah ke mana.
Saat tim FOKUS TV mencoba mengonfirmasi ke rumah Kepala Desa Tirem, Wakedah, hasilnya nihil. Rumah kosong, tak ada orang.
Baru sekitar pukul 09.00 WIB, salah satu staf desa, Arifudin, datang dan menyampaikan bahwa sang kepala desa sedang menghadiri hajatan.
“Ibu lurah lagi ada acara hajatan, kang,” ujarnya singkat.
Publik pun dibuat geleng-geleng. Jika setiap acara pribadi bisa membatalkan pelayanan publik, maka pelayanan bisa jadi tergantung undangan.
Gaji Rakyat, Tugas Pribadi?
Sebagai informasi, seluruh perangkat desa—termasuk kepala desa dan staf—digaji melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBDes, alias uang rakyat.
Dengan status dan kewajiban seperti itu, publik tentu berhak menuntut kehadiran dan pelayanan yang maksimal. Sebab, ini bukan kerja bakti. Ini kerja profesional dengan gaji rutin setiap bulan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kepala Desa Tirem. Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah pelayanan publik sekarang menyesuaikan jadwal hajatan dan acara keluarga?
“Kalau pelayanan cuma aktif pas mood bagus dan nggak ada acara pribadi, mending sekalian aja ubah jam kerja: ‘buka bila sempat, tutup bila repot’,” sindir salah satu warga.
Berita Selanjutnya: Klarifikasi Kades Tirem Soal Kantor Kosong: “Ada Hajatan, Bukan Disengaja
Kantor Kosong, Pelayanan Hilang, Tapi Gaji Jalan
Pelayanan publik bukan sekadar hadir saat sempat. Itu tanggung jawab. Kantor desa bukan rumah singgah yang dibuka sesekali. Kalau rakyat saja diwajibkan bayar pajak tepat waktu, kenapa pelayan publiknya boleh datang seenaknya? Oh Gitu ya?
Reporter: Anis Hermawan