Banten Raya

Pemprov Banten Kucurkan Rp218 Miliar untuk PPPK: Gaji Dirapel, Pejabat Lega, Warga Senyum-Senyum Sendiri

×

Pemprov Banten Kucurkan Rp218 Miliar untuk PPPK: Gaji Dirapel, Pejabat Lega, Warga Senyum-Senyum Sendiri

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti,
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti,

SERANG, FOKUS TV – Kabar gembira datang dari Pemprov Banten yang dengan murah hati mengalokasikan dana fantastis Rp218 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025. Dana ini, konon, akan dipakai untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebuah langkah maju yang patut diapresiasi, atau setidaknya diacungi jempol dengan senyum tipis, mengingat anggaran yang tak main-main jumlahnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, dengan wajah berseri-seri—atau mungkin hanya efek pencahayaan kantor—menegaskan bahwa angka Rp218 miliar itu sudah tercantum manis dalam APBD 2025. Tentu saja sudah tercantum, namanya juga anggaran. Kalau tidak tercantum, itu namanya anggaran siluman yang lebih horor dari cerita hantu di KP3B.

Sementara itu, dari Balai Kota, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada BKD Banten, Aan Fauzan Rahman, yang wajahnya tampak lebih rileks setelah menghitung ulang jari tangan dan kaki, mengungkapkan jadwal pelantikan yang dramatis. Tahap pertama akan digelar pada 1 Agustus 2025, yang melibatkan hampir 10 ribu orang. Ya, Anda tidak salah baca, hampir 10 ribu orang! Mungkin butuh megaphone ukuran raksasa dan panggung sebesar lapangan bola untuk upacara sumpah jabatan massal ini.

Tahap kedua, yang jumlahnya ‘hanya’ sekitar 1.000 orang, dijadwalkan pada 1 Oktober 2025. Aan menambahkan, pelantikan akbar ini akan dilaksanakan di Lapangan Setda Pemprov Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Bayangkan saja, karpet merah akan digelar sepanjang jalan, sementara para PPPK baru berbaris rapi layaknya pasukan khusus siap tempur menghadapi tumpukan administrasi.

“Kalau pelantikan dilakukan 1 Agustus, ya TMT (Terhitung Mulai Tanggal) gaji juga berlaku sejak tanggal itu,” jelas Aan, seolah memberi pencerahan yang sudah menjadi rahasia umum akuntansi. Tentu saja, masa kerja dimulai, gaji pun harus ikut dimulai. Kalau tidak, bisa-bisa para PPPK baru demo di depan kantor BPKAD dengan spanduk “Gaji Dulu, Kerja Kemudian!”

Dan inilah bagian yang paling ditunggu-tunggu, terutama oleh para PPPK yang mungkin sudah mulai menghitung cicilan motor atau kebutuhan dapur: soal gaji. “Artinya, September mereka akan menerima dua bulan gaji,” tambah Aan dengan nada bangga, seolah memberikan bonus tak terduga. Ya, gaji dirapel, alias gaji bulan Agustus dan September akan turun bersamaan di bulan September. Ini bukan bonus, ini namanya pelatnas kesabaran. Wajar jika bulan Agustus para PPPK ini mungkin harus sedikit lebih berhemat, atau pinjam sana-sini dulu, sebelum akhirnya di bulan September nanti dompet mereka akan kembali gendut—setidaknya untuk dua bulan.

Warga Banten pun menyambut kabar ini dengan senyum-senyum sendiri. Senyum karena senang banyak yang dapat kerjaan, senyum karena mikir “wah, gaji dirapel, berarti ada dana talangan ya?”, atau mungkin senyum kecut membayangkan antrean di bank saat “double gaji” itu cair. Selamat datang di era kepegawaian yang baru, di mana kesabaran adalah kunci, dan rapelan adalah anugerah.

Disclaimer Satir: Tulisan ini adalah karya satir yang berbasis fakta nyata. Segala interpretasi yang dilebih-lebihkan atau skenario absurd dalam tulisan ini adalah fiksi dan bertujuan untuk kritik sosial. Tidak ada maksud untuk menyerang individu atau lembaga, melainkan untuk menyentil fenomena yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *