BANTEN, FOKUS TV – Ada hadiah besar dari Gubernur Banten, Andra Soni, buat warganya! Pada 27 Maret 2025, Pak Gubernur meneken sebuah peraturan fenomenal: Pergub No. 170 Tahun 2025. Apa isinya? Semua tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bakal dihapuskan. Iya, semua!
Syaratnya, Gampang Banget
Menurut Andra Soni, “Berapa tahun pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir.” (Pak Gubernur pinter banget cari solusi!)
Pemutihan PKB: Dimulai Setelah Lebaran
- Periode: 10 April – 30 Juni 2025
- Kenapa setelah Lebaran? Supaya masyarakat bisa fokus puasa dulu. Kata Andra Soni, “Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB.”
Siapa yang Dapat Keuntungan?
- Wajib Pajak dengan tunggakan tahun 2024 atau sebelumnya.
- Bayar pajak untuk tahun 2025 hingga 2026? Sanksi juga dihapus.
Kecuali…
Yang melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten? Sorry, pemutihan nggak berlaku untuk Anda.
Dana PKB untuk Apa?
Pendapatan dari pajak ini akan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Kata Andra, “Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan, supaya jalan semakin baik dan nyaman.”