Banten RayaKota SerangKriminalPolresta Serang KotaPolri

Guru Olahraga di SMAN 4 Serang Diduga Lakukan Pelecehan, Modus Latihan Silat hingga Hipnotis

×

Guru Olahraga di SMAN 4 Serang Diduga Lakukan Pelecehan, Modus Latihan Silat hingga Hipnotis

Sebarkan artikel ini

FOKUS TV, KOTA SERANG – Seorang guru olahraga berinisial HD di SMAN 4 Kota Serang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kesusilaan terhadap siswinya. Polisi menyebut pelaku menggunakan dalih latihan silat hingga teknik hipnotis untuk mendekati korban.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan, insiden ini terjadi sejak 2023 dan berlanjut hingga Agustus 2024. Seluruh peristiwa dilaporkan terjadi di lingkungan sekolah.

“Awalnya korban sedang latihan silat. Pelaku membetulkan gerakan yang salah, namun sambil melakukan kontak fisik yang tidak sepantasnya,” ujar Yudha dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Selasa (29/7/2025).

Kejadian kedua berlangsung pada 19 Agustus 2024. Korban kembali dipanggil oleh pelaku, dengan alasan ingin menunjukkan praktik hipnotis. Saat korban diminta menutup mata, pelaku melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban, termasuk mencium dan menyentuh area pribadi.

“Lalu pada 28 Agustus, korban kembali dipanggil. Terlapor langsung melakukan kontak fisik yang tidak wajar,” ujar Yudha.

Sudah Ditahan dan Jadi Tersangka

Polisi menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum, keterangan dari ahli serta psikolog, yang memperkuat penetapan tersangka terhadap HD. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Serang Kota.

“Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun. Selain itu, juga diterapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman maksimal 12 tahun,” jelas Yudha.

Karena pelaku memiliki kedekatan dengan korban dalam konteks pendidikan, ancaman hukumannya dapat diperberat.

Polisi Buka Laporan untuk Korban Lain

Sejauh ini, polisi menyebut baru satu korban yang memberikan keterangan. Namun penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lainnya.

“Sampai saat ini belum ada laporan tambahan. Tapi kami mengimbau, jika ada korban lain, jangan ragu untuk melapor. Akan ada pendampingan dan perlindungan,” tegas Yudha.

Polisi juga mendorong pihak sekolah dan keluarga untuk turut membantu korban lainnya yang mungkin belum berani bicara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *