FOKUS TV – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak cuma membidik rekening bank nganggur. Kini, e-wallet juga masuk radar. Kalau ketahuan dipakai untuk judi online, siap-siap dibekukan, mau masih aktif atau sudah lama ditinggal pemiliknya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bilang, penanganan dompet digital beda dengan rekening konvensional. Kalau ada duit ilegal nyelonong masuk, pihak yang dirugikan akan dilindungi. Jadi bukan asal sikat, tapi jelas tujuannya.
Data PPATK bicara keras. Selama semester pertama 2025, setoran judi online lewat e-wallet tembus Rp 1,6 triliun. Itu bukan dari satu-dua transaksi, tapi 12,6 juta kali kirim duit. Ivan mengaku, kasus di ranah dompet digital sudah banyak mereka tangani.
Langkah ini mengingatkan pada operasi Mei lalu, saat PPATK membekukan rekening dormant. Waktu itu sempat bikin heboh, karena rekening yang kelihatan mati suri ternyata jadi sasaran empuk pelaku kejahatan. Setelah analisis rampung, urusan pembukaan blokir diserahkan ke bank masing-masing.
Sekarang, PPATK tinggal duduk manis memantau penerapan aturan “kenali nasabah” oleh perbankan. Sementara menurut humas PPATK, M Natsir Kongah, sudah ada 30 juta rekening yang diaktifkan lagi selama tiga bulan terakhir.
Kalau urusan rekening dormant saja bisa bikin ramai, bayangkan apa jadinya kalau e-wallet ikut kena sikat. Pemiliknya mungkin akan kaget—apalagi kalau saldo cuma tinggal receh tapi tetap diblokir.