Lebak

Pemkab Lebak Lakukan Efisiensi Anggaran Rp 70 Miliar Sesuai Inpres 1/2025

158
×

Pemkab Lebak Lakukan Efisiensi Anggaran Rp 70 Miliar Sesuai Inpres 1/2025

Sebarkan artikel ini
Logo Lebak
Logo Kabupaten Lebak

Efisiensi Anggaran untuk Menindaklanjuti Inpres 1/2025

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah melakukan efisiensi anggaran lebih dari Rp 70 miliar sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dan Daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso, menjelaskan bahwa efisiensi ini dilakukan terhadap sejumlah pos belanja yang telah ditentukan oleh kebijakan tersebut.

Item Belanja yang Dikurangi

Efisiensi anggaran mencakup berbagai sektor pengeluaran, antara lain:

  • Alat tulis kantor (ATK)
  • Rapat-rapat dan seminar
  • Honorarium
  • Pencetakan dokumen
  • Suvenir
  • Perjalanan dinas

“Semua OPD terkena efisiensi sesuai dengan Inpres,” ungkap Budi Santoso, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKAD Lebak, pada Jumat, 28 Februari 2025.

Penyesuaian Dana Transfer dari Pemerintah Pusat

Selain kebijakan efisiensi, terdapat pula penyesuaian dana transfer dari Pemerintah Pusat ke daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025.

Kabupaten Lebak mengalami pengurangan anggaran sebesar Rp 32 miliar, terdiri dari:

  • Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp 8 miliar
  • Dana Alokasi Umum (DAU) Spesific Grant: Rp 24 miliar

Pemanfaatan Anggaran Hasil Efisiensi

Meskipun mengalami penyesuaian, anggaran hasil efisiensi sebesar Rp 70 miliar tetap akan digunakan untuk kepentingan publik. Budi Santoso menyampaikan bahwa:

  • Rp 32 miliar akan dialokasikan untuk pergantian penanganan jalan yang sebelumnya direncanakan namun terkena penyesuaian anggaran.
  • Lebih dari Rp 40 miliar akan digunakan untuk merealisasikan visi dan misi daerah.

“Penanganan jalan tetap akan dilanjutkan. Sementara, untuk penggunaan anggaran lainnya, akan disampaikan langsung oleh Bupati,” jelas Budi.

Kesimpulan

Pemkab Lebak melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran sesuai dengan Inpres 1/2025 dengan mengurangi belanja pada berbagai sektor administratif. Meskipun terdapat pengurangan dana transfer dari pusat, efisiensi ini memungkinkan program prioritas, seperti perbaikan jalan, tetap berjalan. Ke depan, realisasi anggaran akan diumumkan lebih lanjut oleh pihak terkait guna memastikan transparansi dan efektivitas penggunaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *